Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor
Sabtu, 24 Maret 2018 – 23:56 WIB
“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/gob)