Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Banding, Adik Atut Tetap Dihukum 5 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2014 – 19:46 WIB
Putusan Banding, Adik Atut Tetap Dihukum 5 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu tetap dihukum lima tahun penjara terkait kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Humas PT Jakarta M. Hatta dalam pesan singkat, Selasa (21/10).

Dikonfirmasi mengenai itu, penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan kliennya masih ingin membicarakan dulu bersama keluarga.

"Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia. Ia menyatakan Wawan memiliki kesempatan untuk menentukan apakah akan melakukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sampai dengan 29 Oktober 2014.

Menurut Pia, Pengadilan Tinggi Jakarta memiliki pertimbangan yang sama dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Hampir sama, jadi ya masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri," tandasnya.

Seperti diketahui, hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Ia memberikan suap sebesar Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close