Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Selasa, 10 Mei 2011 – 16:29 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti melakukan 3 korupsi sekaligus, sehingga harus dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta sebsider 3 bulan kurungan tambahan. Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihububungi Selasa (10/5), menyebutkan, alasan majelis banding memperberat hukuman karena akibat perbuatan Haposan, penyidikan terkait asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit. Pertimbangan lain yang memperberat hukuman, karena Haposan sebagai pengacara telah melanggar kode etik sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya itu.
"Pertimbangan hukumannya sama dengan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Cuma menurut kita yang terbuktinya dakwaan pertama primer," jelas Ahmad Sobari.
Disebutkannya, putusan atas perkara bernomor 10/Pid/TPK/2011/PT DKI itu dibacakan pada Kamis (5/5) lalu oleh majelis hakim PT yang diketuai Celin Sumansi dan beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo dan Ny Amik Sumindriatmi.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
Senin, 23 Desember 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
Senin, 23 Desember 2024 – 05:21 WIB - Humaniora
Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
Senin, 23 Desember 2024 – 04:46 WIB - Humaniora
DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
Senin, 23 Desember 2024 – 04:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Ada di Level Berbeda
Senin, 23 Desember 2024 – 05:20 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Natasha Wilona Rugi Puluhan Miliar, Kimberly Ryder Ungkap Perasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 04:56 WIB - Tokoh
Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
Senin, 23 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sport
Madura United Cuci Gudang Setelah Menang dari Bali United, Lepas 2 Pemain Asing
Senin, 23 Desember 2024 – 05:33 WIB - Liga Indonesia
Kalahkan Persita, Persib Seharusnya Bisa Cetak 3 Gol Lebih
Senin, 23 Desember 2024 – 00:18 WIB