Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus

Selasa, 10 Mei 2011 – 16:29 WIB
Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus - JPNN.COM
Haposan Hutagalung.
Tiga perkara yang terbukti dilakukan Haposan, pertama adalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Kedua terlibat penyuapan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Kompol Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, serta dua penyidik Bareskrim Polri. Ketiga, Haposan terlibat penyuapan ke Komjen Susno Duadji melalui Sjahril Djohan.

Dengan begitu, PT  memperberat hukuman Haposan yang tadinya 7 tahun penjara. Pekan lalu, PT juga manaikkan hukuman terhadap Gayus tambunan dari tadinya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Haposan dinilai terbukti

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News