Putusan DKPP Ibarat Kalajengking
Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPRKamis, 06 Desember 2012 – 06:12 WIB
Dia juga meyakini bahwa KPU bisa melaksanakan putusan DKPP. Saat ini pihaknya telah menerima surat dari KPU mengenai tindak lanjut keputusan DKPP. "Dari tataran penyelenggara pemilu sebenarnya sudah clear," katanya.
Saat ditanya soal tidak adanya sanksi kepada KPU, Hidayat menyatakan bahwa justru ada sanksi yang berat yang diberikan oleh DKPP kepada KPU. Kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual sebaiknya diterjemahkan sebagai sanksi dari DKPP kepada KPU. "Artinya, kami juga sudah memberikan sanksi melalui hal itu. Itu kan amar makruf nahi mungkar," tandasnya. (bay/c4/agm)