Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan DKPP Langgar 2 Pasal

KPU Konsultasikan Anggaran ke Komisi II

Sabtu, 01 Desember 2012 – 06:08 WIB
Putusan DKPP Langgar 2 Pasal - JPNN.COM
JAKARTA - Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang  mengharuskan KPU memverifikasi ulang 18 parpol dituding cacat hukum.  Keputusan DKPP itu dinilai melanggar pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Penilaian itu disampaikan pengamat kepemiluan I Gusti Putu Artha di Jakarta, Jumat (30/11). UU No. 15 tahun 2011 pasal 111 dan 112 itu mengatur tugas dan wewenang ruang lingkup putusan DKPP. ”Dalam undang-undang itu tugas DKPP hanya terbatas pada pengaduan yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik. Artinya, DKPP sama sekali tidak punya wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu,” papar Gusti.

   

Dia beralasan karena UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU No.8 tahun 2012 jelas-jelas menegaskan kalau ranah pengawasan tahapan pemilu adalah wewenang Bawaslu. ”Artinya apa yang direkomendasikan DKPP itu melanggar aturan. Sebab keputusan DKPP itu adalah haknya Bawaslu sesuai UU Penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.

Munculnya beberapa masalah termasuk keputusan ngawur DKPP itu, termasuk kondisi kinerja KPU yang tergolong lemah, Gusti menduga Pemilu 2014 nanti akan terancam tidak berjalan dan kalau pun terlaksana makan akan berjalan tidak profesional dan tidak memiliki kredibelitas. ”Saat ini sudah lampu kuning bagi KPU dan akan menjadi ancaman untuk KPU dalam menyelenggarakan pemilu mendatang,” pungkasnya.

JAKARTA - Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang  mengharuskan KPU memverifikasi ulang 18 parpol dituding cacat hukum. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA