Putusan DKPP Langgar 2 Pasal
KPU Konsultasikan Anggaran ke Komisi IISabtu, 01 Desember 2012 – 06:08 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU memverifikasi ulang 18 parpol dituding cacat hukum. Keputusan DKPP itu dinilai melanggar pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Penilaian itu disampaikan pengamat kepemiluan I Gusti Putu Artha di Jakarta, Jumat (30/11). UU No. 15 tahun 2011 pasal 111 dan 112 itu mengatur tugas dan wewenang ruang lingkup putusan DKPP. ”Dalam undang-undang itu tugas DKPP hanya terbatas pada pengaduan yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik. Artinya, DKPP sama sekali tidak punya wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu,” papar Gusti.
Dia beralasan karena UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU No.8 tahun 2012 jelas-jelas menegaskan kalau ranah pengawasan tahapan pemilu adalah wewenang Bawaslu. ”Artinya apa yang direkomendasikan DKPP itu melanggar aturan. Sebab keputusan DKPP itu adalah haknya Bawaslu sesuai UU Penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.
Munculnya beberapa masalah termasuk keputusan ngawur DKPP itu, termasuk kondisi kinerja KPU yang tergolong lemah, Gusti menduga Pemilu 2014 nanti akan terancam tidak berjalan dan kalau pun terlaksana makan akan berjalan tidak profesional dan tidak memiliki kredibelitas. ”Saat ini sudah lampu kuning bagi KPU dan akan menjadi ancaman untuk KPU dalam menyelenggarakan pemilu mendatang,” pungkasnya.
JAKARTA - Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU memverifikasi ulang 18 parpol dituding cacat hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan 5 Tahun Kedepan
-
Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Ini Momen Bersejarah
-
Pesan Cak Imin Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Butet Kartaredjasa Gelar Pameran Bertajuk Eling Lan Waspada
-
Megawati Minta Anggota Fraksi PDIP di DPR Tak Tinggalkan Jakarta Pekan Ini
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
Senin, 21 Oktober 2024 – 00:19 WIB - Pilkada
Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
Minggu, 20 Oktober 2024 – 23:14 WIB - Pilkada
Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Minggu, 20 Oktober 2024 – 22:00 WIB - Pilkada
Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta
Minggu, 20 Oktober 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Daftar Lengkap 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Minggu, 20 Oktober 2024 – 22:18 WIB - Istana
Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ada Giring hingga Mantan Istri Ahok
Minggu, 20 Oktober 2024 – 23:00 WIB - Humaniora
Profesor Teguh Dartanto: Status Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Prosedur
Minggu, 20 Oktober 2024 – 20:20 WIB - Jateng Terkini
Setelah Lengser dari Presiden, Jokowi Pilih Tidur Sebagai Aktivitas Perdana
Senin, 21 Oktober 2024 – 00:30 WIB - Pilkada
Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Minggu, 20 Oktober 2024 – 22:00 WIB