Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal

Minggu, 28 Agustus 2022 – 14:55 WIB
Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal - JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto merespons putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo

Menurut Didik, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.

"Apalagi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah terperinci mengaturnya," kata Didik di Jakarta, Minggu (28/8).

Dia berharap putusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo bisa meminimalkan potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

Yang tidak kalah penting dari putusan tersebut, kata Didik, jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.

"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri bisa meminimalkan potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat 'obstruction of justice'," ungkapnya. 

Didik menjelaskan penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. 

Sidang KKEP memberi sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Putusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu dinilai masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News