Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal
"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," katanya.
Didik menilai penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.
Didik menyatakan jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang PTDH terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!