Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas 

Senin, 04 April 2022 – 19:24 WIB
Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas  - JPNN.COM
Pengadilan Tinggi Bandung. ANTARA/Bagus A Rizaldi

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. 

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. 

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close