Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Homoglasi Diganggu, KSP Indosurya Siap Ambil Langkah Hukum

Selasa, 01 Juni 2021 – 19:33 WIB
Putusan Homoglasi Diganggu, KSP Indosurya Siap Ambil Langkah Hukum - JPNN.COM
Kegiatan pencairan KSP Indosurya Cipta dilakukan di Grha Surya. Foto: dok KSP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku gerah mendapati ada pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap ada tindakan hukum aparat terhadap para pengganggu homologasi.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan, tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.

“Akan tetapi, kalau gangguan terus ada, kami tak sungkan mengambil langkah hukum,” kata Bosni kepada wartawan, Senin (31/5).

Salah satu anggota KSP Indosurya, Jevelin, khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya. Dia menilai, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.

Dia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan, lantaran proses cicilan pengembalian dana lancar hingga bulan kelima.

"Kalau saya bilang sih mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik, masa masih ada yang mau ganggu," sebutnya.

Rina, anggota KSP Indosurya juga mengkhawatirkan hal yang sama. "Isu negatif seperti ini bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung," ucapnya.

Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan, tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close