Putusan Kasasi As'ad Keliru
Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PNJumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Muchtar Muis Tidak Khawatir
Di bagian lain, Muchtar Muis, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, tidak merasa terganggu atas turunnya putusan kasasi As’ad Syam dan Sudiro Lesmana. Padahal, wakil bupati Muarojambi itu tahu persis dia salah satu tersangka dalam kasus yang sama.