Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara
jpnn.com, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terdakwa pemerkosa anak berinisial DP.
MA lantas memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan) kepada DP, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan MA lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.
"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani di Banda Aceh, Selasa (21/9).
Sebelumnya, DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa DP divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.
Menurut Rosmawardani, dalam putusan kasasi MA tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.