Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
jpnn.com, SAUMLAKI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Victor Rangkoli, terdakwa pemerkosa anak di bawah umur.
Ketua majelis hakim Orpa Marthina menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) serta Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatannya terdakwa telah menimbulkan trauma terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Evi Hattu yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 14 tahun serta denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tan?i?mbar sejak 2021.
Saat itu korban tertidur di dalam kamar lalu terdakwa masuk serta memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.