Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat

Duhukum 6 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun

Senin, 11 Juli 2011 – 13:46 WIB
Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat - JPNN.COM
Sementara itu, putusan majelis secara musyawarah, yakni pendapat hakim agung Zaharuddin Utama dan Ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, menilai Prita terbukti bersalah. Sebabnya, Prita dianggap memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya. "Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," jelas Salman.

Meski demikian lanjut Salman, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close