Putusan MA Ancam Demokrasi
Jumat, 31 Juli 2009 – 17:28 WIB
Muzani menjelaskan, atas nama hukum MA telah memaksa kehendak untuk mentaati putusannya yang belum teruji kebenaran. Yang pasti, semangat itu merupakan cara-cara untuk menghabisi sejumlah partai politik.
Ditempat yang sama, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Ferry Mursidan Baldan, mengingatkan putusan MA bisa mengancam legitimasi yang diperoleh Partai Demokrat karena pihak yang diuntungkan. "Padahal Undang-Undang Pemilu sudah disepakati dan dilaksanakan oleh KPU. Disaat proses berlangsung, MA mengeluarkan putusan. Apa harus dirombak semua. Itu kan bisa menggagalkan hasil pemilu. Maka KPU harus melaksanakan putusannya sesuai UU pemilu," sarannya.