Putusan MA Ancam Demokrasi
Jumat, 31 Juli 2009 – 17:28 WIB
Selain dinilai sebagai teror demokrasi seperti yang disebut Ahmad Muzani, Ferry juga menyebut putusan MA itu berpotensi merusak tatanan pemilu yang sudah disepakati.
Politisi muda Golkar itu memang mengakui UU Pemilu disepakati bersama sebagai hasil kompromi politik untuk menyemangati demokrasi dan NKRI. Karena itu ada penghitungan tahap I, II dan III. Tahap I sesuai Bilangan Jumlah Pemilih (BPP) 100 persen, tahap II BPP lebih dari 50 persen dan tahap III sebesar 20 persen ditarik ke provinsi. “Penghitungan jumlah kursi itu juga tidak saja berdasarkan jumlah kepadatan penduduk, tapi juga pertimbangan NKRI. Sehingga jumlah kursi di Dapil Jawa dan luar Jawa juga berbeda demikian pula BPP-nya."
Kesepakatan Itu sebagai representasi dan semangat kebangsaan. Kalau hanya berdasarkan jumlah penduduk, ya, selesai tapi tidak dalam konteks pembangunan negara, imbuhnya.