Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
Senin, 11 Oktober 2010 – 09:25 WIB
Menurut Johan, memperkarakan Bibit dan Chandra akan berakibat pada terhambatnya upaya KPK dalam memerangi koruptor. "Dulu waktu keduanya (Bibit-Chandra, Red) nonaktif, kinerja KPK jelas terhambat dan menurun," sambung Johan.
Meski demikian, Johan juga mengingatkan bahwa paska putusan MA, bukan berarti Bibit dan Chandra harus lengser dari kursi pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang mengeluarkan SKPP. Dikatakan pula, kalaupun dalam waktu dekat ini dilakukan seleksi pimpinan KPK, maka hal itu hanya untuk mencari pengganti Antasari Azhar. "Seleksi bukan untuk pimpinan lain," lanjut Johan.