Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
Senin, 11 Oktober 2010 – 09:25 WIB
Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu, Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidaklah cukup bukti. "Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhir. Jangan mengambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya. (*/jp/ito/jpnn)