Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat
Jumat, 12 Juli 2013 – 02:43 WIB
Pada 18 Desember 2012 lalu, MA sudah memutus bersalah Asian Agri karena melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 1983. Asian Agri dinilai telah menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp1,25 triliun. MA pun menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group.
Atas putusan kasasi MA itu, mantan Dirjen Adiministrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini menilai error in persona atau suatu dakwaan/gugatan dialamatkan kepada orang yang salah. Oleh karena itu, menurut Romli, aset perusahaan tidak boleh disita karena tidak terkait. (awa/jpnn)