Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub

Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Forum Doktor)

Rabu, 24 Juli 2024 – 20:23 WIB
MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub - JPNN.COM
Ketua Umum Forum Doktor Abdul Chair Ramadhan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah.

Perkara dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menguji materi Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang diajukan oleh dua mahasiswa fakultas hukum, yakni A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dinyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020 harus dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat pertentangan antara substansi pada Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 setelah adanya putusan MA Nomor 23P/HUM/2024. Kemudian dalam tuntutannya, pemohon meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah ke pasca putusan MA, yaitu ditetapkan semenjak KPU menetapkan Pasangan Calon.

MK juga diminta agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Patut dicermati, permohonan yang diajukan tersebut mengandung penilaian bahwa putusan MA telah salah dalam menafsirkan batas usia untuk Calon Kepala Daerah.

Oleh karena itu, pokok gugatan yang menunjuk pada “pengembalian tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah” adalah jelas dimaksudkan untuk membatalkan putusan MA itu sendiri dan sekaligus penetapan KPU tentang Pasangan Calon. Ujungnya adalah ‘mencegat’ seorang Calon agar tidak dapat berkompetsi dalam Pemilukada.

Terbaca dengan jelas maksud permohonan yang diajukan telah menempatkan MK sebagai peradilan banding atas putusan MA. Padahal, baik MK dan MA memiliki kompetensi yang berbeda, walaupun sama-sama pelaku Kekuasaan Kehakiman, namun berbeda kewenangan khususnya dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News