Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
Singgung Nasib Kaesang Pangarep
Chandra juga menyinggung soal kans Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada serentak 2024.
"Selain itu yang menarik adalah putusan Mahkamah Konstitusi menolak mengenai batas usia calon kepada daerah dalam UU Pilkada," sebutnya.
Judicial Review yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh beberapa mahasiswa.
Judicial Review itu menurutnya tidak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan Uji Materiil MA tersebut, seseorang dapat maju menjadi calon kepala daerah berusia minimum 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Namun, putusan Uji Materiil MA tersebut 'dihapus' dengan adanya Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menekankan bahwa titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Poin itu menurut Chandra, dikaitkan publik dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun. Belum memenuhi syarat.
"Sehingga (Kaesang) tidak dapat mencalonkan diri pada pilkada tahun ini. Pertanyaannya adalah apakah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut upaya untuk menjegal Jokowi dan KIM Plus?" ujar Chandra.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: