"Tidak benar kalau dibilang posisi wamen tidak ada lagi. Wamen tetap ada, cuma sekarang dibuat pengukuhan lagi sesuai amanat MK. Presiden mau menetapkan wamen yang ada sekarang atau mengangkat orang baru lagi, terserah beliau," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian