Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Diserahkan ke Mendagri

Kejar Jadwal Pelantikan Wako-Wawako Medan 26 Juli

Rabu, 21 Juli 2010 – 23:53 WIB
Putusan MK Diserahkan ke Mendagri - JPNN.COM
JAKARTA -- Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang mengesahkan kemenangan pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, KPU Medan langsung menyambangi kantor kemendagri, Rabu (21/7). Tujuannya, menyerahkan salinan berkas putusan MK kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Berkas diterima Kasubdit Otda yang membawahi wilayah Sumut, Imam, untuk selanjutnya diteruskan ke Gamawan.

Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, menjelaskan, penyerahan salinan berkas putusan MK itu merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan agar rencana pelantikan pasangan terpilih itu bisa sesuai yang dijadwalkan, yakni 26 Juli mendatang. "Dari jawaban Pak Imam, mudah-mudahan bisa terkejar (SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatan Rahudman-Eldin bisa keluar sebelum 26 Juli, red)," ujar Pandapotan Tamba kepada JPNN, Rabu (21/7), sesaat setelah menyerahkan berkas. Tamba mengakui, prosedur bakunya memang harus lewat DPRD Medan terlebih dahulu. Tapi katanya, di DPRD sudah beres.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, upaya yang dilakukan KPU Medan merupakan langkah yang baik, agar kemendagri bisa tahu lebih awal mengenai adanya putusan MK itu. Hanya saja, lanjutnya, mekansime yang dipergunakan untuk memproses SK tetaplah harus berdasarkan prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Maksudnya, KPU Medan harus terlebih dahulu menyampaikan keputusan pleno KPU Medan ke DPRD Kota Medan. "DPRD yang menyampaikan ke mendagri, melalui gubernur," ujar Saut.

JAKARTA -- Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang mengesahkan kemenangan pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, Rahudman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News