Putusan MK Diserahkan ke Mendagri
Kejar Jadwal Pelantikan Wako-Wawako Medan 26 JuliRabu, 21 Juli 2010 – 23:53 WIB
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, upaya yang dilakukan KPU Medan merupakan langkah yang baik, agar kemendagri bisa tahu lebih awal mengenai adanya putusan MK itu. Hanya saja, lanjutnya, mekansime yang dipergunakan untuk memproses SK tetaplah harus berdasarkan prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Maksudnya, KPU Medan harus terlebih dahulu menyampaikan keputusan pleno KPU Medan ke DPRD Kota Medan. "DPRD yang menyampaikan ke mendagri, melalui gubernur," ujar Saut.