Putusan MK Diserahkan ke Mendagri
Kejar Jadwal Pelantikan Wako-Wawako Medan 26 JuliRabu, 21 Juli 2010 – 23:53 WIB
Mengenai waktu yang dibutuhkan hingga SK diteken mendagri, Saut menjelaskan, selama tidak ada kesibukan kerja, mendagri akan langsung menandatangani draf SK, setelah sebelumnya dikaji staf. "Pak mendagri itu punya prinsip, bila bisa dipercepat, mengapa diperlambat. Kalau Pak mendagri sedang ada di tempat, biasanya cepat. tapi terkadang di sela kesibukan, sedang transit di bandara pun menandatangi surat-surat penting," ujar pria asal Balige itu.
Di pasal 109, yakni ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan, "Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan." (sam/jpnn)