Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
Jumat, 12 Juni 2009 – 14:26 WIB
"Ada beberapa alasan hukum yang membenarkan wewenang MK untuk mengadili sengketa hasil pemilu sekaligus menilai penerepan hukum tentang perolehan suara dan kursi oleh KPU, pertama penerepan hukum oleh KPU jelas mempengaruhi suara dan perolehan kursi yang berkaitan langsung dengan sengketa hasil pemilihan," kata Patrialis Akbar di DPR, Senaya Jakarta, Jumat (12/6).
"Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang independen harus patuh pada sistem dimana tidak boleh menerapkan hukum dengan penafsiran sendiri tetapi harus selalu berdasarkan pada hukum (due process of law)," tegas Patrialis lagi.
Terkait dengan sengketa Pemilu, lanjutnya, putusan MK pada Rabu (10/6) sekaligus menerapkan sistem cheks and balances dalam sistem ketata negaraan di Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. "Atas beberapa alasan hukum tersebut, maka Putusan MK bersifat final dalam sengketa hasil Pemilu sehingga tidak mungkin bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tegas Patrialis Akbar.
Sementara itu, salah satu anggota DPR terpilih versi pembagian sisa kursi tahap ketiga oleh KPU, Agung Laksono mengaku siap apapun yang akan terjadi. "Saya siap apapun yang terjadi. Selama ini saya siap mengurus negara, mengurus partai, dan mengurus keluarga," ujar Agung kepada wartawan, usai salat Jumat di Senayan, Jakarta, Jumat (12/6).
Pasalnya, MK memutuskan pembagian kursi yang dilakukan dengan mengumpulkan sisa suara sah parpol dari seluruh daerah pemilihan (dapil) Provinsi untuk mendapatkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) yang baru.
Namun Agung lebih memilih untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan metode penetapan sisa kursi kepada KPU karena itu merupakan wewenang lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Patrialis Akbar menilai wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa hasil Pemilu sekaligus menilai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:20 WIB - Pilkada
PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:36 WIB - Pilkada
Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:50 WIB - Pilkada
Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Mobil
Rem Mobil Blong saat Turunan, Begini Cara Mengantisipasinya, Simak
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:54 WIB - All Sport
Jadwal Proliga 2024 Hari Ini, Big Match BIN Vs Bhayangkara
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:43 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:23 WIB - Kriminal
ASN Dinkes Tulungagung & Honorer BKN Surabaya Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba
Jumat, 17 Mei 2024 – 08:33 WIB - Olahraga
Jadwal Perempat Final Thailand Open 2024: Indonesia Segel Satu Tiket Semifinal!
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:47 WIB