Putusan MK Menguntungkan Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 guru besar dan pengajar fakultas hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK.
Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Laporan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam hal ini Anwar Usman karena diduga ada konflik kepentingan dalam putusan syarat usua capres-cawapres.
“Ada empat poin yang kami laporkan, yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman,” ujar Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Poin pertama ialah potensi conflict of interest ketika terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan ruang kepada keponakan Anwar, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024.
Kedua, berkaitan dengan kepemimpinan Anwar yang dianggap tidak menaati hukum karena tidak sesuai dengan prosedur.
“(Kemudian) Ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion,” kata dia.
Yang terakhir, adalah berkaitan dengan komentar Anwar ketika perkara belum diputus. Namun, Anwar memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.