Putusan MK Menguntungkan Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Kamis, 26 Oktober 2023 – 21:31 WIB
Anwar menyebutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: