Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
MK menilai frasa tersebut harus dimaknai lebih luas agar memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer, terutama jika penyelidikan dimulai oleh KPK.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dalam kerangka kewenangan penuh bagi KPK.
Dengan keputusan ini, KPK tidak lagi mewajibkan penyerahan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer kepada Oditurat Peradilan Militer. Sebaliknya, KPK memiliki hak penuh untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas selama proses penegakan hukumnya dimulai oleh lembaga anti-rasuah ini.
"Selama ini terdapat celah hukum yang membuat KPK terlihat ragu dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan militer. Misalnya, kejadian korupsi Basarnas yang melibatkan anggota militer menunjukkan bahwa ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer dapat menghambat penegakan hukum,” katanya.
Dalam konteks ini, kata dia, keputusan MK memberikan kepercayaan diri yang lebih besar bagi KPK. Dengan dasar hukum yang kuat, KPK kini memiliki pijakan untuk menangani perkara yang melibatkan institusi militer tanpa harus khawatir dengan tarik-menarik yang diumumkan.
Menurut Pieter Zulkifli hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan yang sering terjadi ketika militer menangani kasus korupsi di tubuhnya sendiri. Sebab, korupsi di tubuh militer kerap kali dibayangi oleh kultur tertutup, hierarki yang kaku, dan ketergantungan pada sistem internal.
"Jeruk makan jeruk adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi ini, yang berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum secara objektif dan transparan," katanya.
Di sisi lain, Pieter Zulkifli memandang tantangan politik tidak bisa diabaikan. Dengan koalisi politik yang tidak sepenuhnya solid, Prabowo harus cerdik dalam mengelola dinamika kekuasaan.