Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR
Rabu, 12 Januari 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan keputusan atas usul hak menyatakan pendapat terhadap Presiden/Wakil Presiden yang diatur UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah tepat. Alasannya, karena putusan itu mengembalikan fungsi kontrol DPR. "Putusan itu sangat tepat. Putusan ini juga mengembalikan sistem konstitusionalisme di mana para wakil rakyat yang dipilih setiap lima tahun bukan dihadirkan sebagai barikade pengawal Presiden tapi merupakan lembaga tinggi negara yang setara dengan presiden," ujar Irman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/1).
Menurutnya, syarat di UU MD3 yang mengharuskan minimal 3/4 jumlah DPR hadir di paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas usul hak menyatakan pendapat dan syarat 3/4 anggota yang hadir setuju, memang terkesan terlalu tinggi. Akibatnya, kata Irman, DPR yang harusnya mengawasi kebijakan Presiden justru menjadi bumper untuk melindungi Presiden.
"Angkanya terkesan terlalu tinggi. Dan seolah dibuat menjadi barikade presiden. Dengan keputusan ini DPR kembali pada khittahnya untuk mengawasi dan mengontrol presiden," tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Humaniora
Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Riau
Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Wapres Ma'ruf Optimistis Garuda Muda Menang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 22:15 WIB - Sport
Profil Kontestan Grup B Piala Asia U17 Wanita 2024: Jepang Paling Sukses, Australia Ngeri
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB - Mobil
Punya Desain Trendi, Mobil Listrik Terbaru Neta Dijual dengan Harga Terjangkau
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:24 WIB