Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Sarat Muatan Politis

Rabu, 18 Februari 2009 – 17:53 WIB
Putusan MK Sarat Muatan Politis - JPNN.COM
JAKARTA – Direktur Riset The Akbar Tandjung Institue, Alfan Alfian, mencurigai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 sarat dengan muatan politis. “Terhadap Pilkada, keputusan MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh pemohon. Sementara untuk uji materi yang hampir sama (pilpres) kenapa harus berbeda,” ujar Alfan Alfian, dalam acara Dialog Kenegaraan, yang digelar DPD di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/02).

Dia bisa memahami jika pada akhirnya keputusan MK dinilai masyarakat sebagai keputusan yang diintervensi oleh partai politik karena tidak rasional dan sulit diterima secara wajar. “Mestinya keputusan MK itu rasional dan wajar yang bisa diterima dan dicerna akal sehat masyarakat.” Alfan Alfian, yang juga dosen Universitas Nasional Jakarta itu menerangkan bahwa hasil kerja dari MK tersebut merupakan konsekuensi dari latar belakang para hakim MK berasal dari simpatisan partai politik.

“Mulai dari proses pencalonan, uji kelayakan dan yang memutuskan 9 hakim MK itu sepenuhnya ada ditangan partai politik yang ada di DPR. Padahal hakim MK itu punya kewenangan yang super body karena bisa membatalkan keputusan DPR berbentuk Undang-Undang,” imbuhnya. Ditempat yang sama, anggota DPD dapil Kalimantan Timur, Nursyamsa Hadis, berpendapat keputusan MK sebagai keputusan yang sama sekali tidak mengakomodir kepentingan masyarakat di luar jalur partai politik.

“Karena itulah, DPD hingga kini mengusulkan perlunya amandemen ke-5 UUD Negara Republik Indonesia untuk penyelesaian secara komprehensif kemelut konstitusi yang saat ini terjadi di Indonesia,” tegasnya.

JAKARTA – Direktur Riset The Akbar Tandjung Institue, Alfan Alfian, mencurigai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close