Putusan MK Sarat Muatan Politis
Rabu, 18 Februari 2009 – 17:53 WIB
“Mulai dari proses pencalonan, uji kelayakan dan yang memutuskan 9 hakim MK itu sepenuhnya ada ditangan partai politik yang ada di DPR. Padahal hakim MK itu punya kewenangan yang super body karena bisa membatalkan keputusan DPR berbentuk Undang-Undang,” imbuhnya. Ditempat yang sama, anggota DPD dapil Kalimantan Timur, Nursyamsa Hadis, berpendapat keputusan MK sebagai keputusan yang sama sekali tidak mengakomodir kepentingan masyarakat di luar jalur partai politik.
“Karena itulah, DPD hingga kini mengusulkan perlunya amandemen ke-5 UUD Negara Republik Indonesia untuk penyelesaian secara komprehensif kemelut konstitusi yang saat ini terjadi di Indonesia,” tegasnya.