Putusan MK soal Tilang karena Tak Menyalakan Lampu Motor
Jumat, 26 Juni 2020 – 07:46 WIB
Selain itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan frasa "siang hari" diganti menjadi "sepanjang hari", justru akan menimbulkan ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ yang mengatur saat gelap dan terang.
Mahkamah juga memandang aparat penegak hukum akan rancu dalam melakukan penegakan hukum saat terdapat pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, yakni untuk disangkakan melanggar Pasal 293 Ayat (1) UU LLAJ atau Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ jika pemaknaan siang hari menjadi sepanjang hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?