Putusan MK Tak Berlaku Surut Selasa, 05 Agustus 2008 – 12:50 WIB JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depgdari) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 First «Prev12