Putusan MK Tak Berlaku Surut
jpnn.com - JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depgdari) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah tak berlaku surut. Artinya, kepala daerah yang sudah mengundurkan diri dan sudah disetujui Mendagri tetap berlaku undang-undang No 12 Tahun 2008 sebelum revisi disahkan.
“Saya belum membaca poin waktu dalam keputusan itu. Tetapi lazimnya berkaca pada putusan MK tentang calon perseorangan, putusan itu baru diberlakukan setelah ada hasil revisi yang disahkan. Artinya, selama hasil revisi belum ada dan belum disahkan, aturan lama tetap berlaku,” papar Mendagri Mardiyanto, melalui juru bicaranya Saut Situmorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).
Dijelaskan Saut, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah disetujui pengunduran dirinya berarti tak ada permasalahan lagi. “Dalam artian, mereka tetap mengundurkan diri karena aturannya memang ada. Jadi, sekalian disini saya ingin jelaskan bahwa tidak ada kekosongan aturan hukum. Sekarang
Bagaimana dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum disetujui pengunduran dirinya karena ingin ikut Pilkada. “Ya, nanti kita lihat, apakah dalam putusan itu ada menegaskan soal waktu. Atau pengunduran diri mereka itu untuk ikut pemilihan kepala daerah. Tentu sangat tergantung dengan waktu. Yang pasti, aturan sekarang masih menggunakan UU No 12 Tahun 2008 sebelum revisi disahkan. Tegaskan,” pungkasnya.(gus/jpnn)