Selain itu Margareto menduga pernyataan tersebut di atas mungkin disebabkan Bagir Manan mendapat informasi yang kurang lengkap soal perkara dan putusan MK. "Makanya Pak Bagir merespon seperti," terang Margareto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi