Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik

Senin, 17 Desember 2012 – 19:19 WIB
Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik - JPNN.COM
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN untuk jual-beli tanah dan bangunan di Peta Area Terdampak (PAT).

"Putusan MK itu sesuai dengan tugas dan kewenangan MK yakni menguji apakah pasal yang digugat itu konstitusional atau tidak," kata Irmanputra Sidin, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (17/12).

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan MK tidak berhak memutuskan soal jual beli tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo.

Menurut Irmanputra Sidin, MK berhak memutuskan suatu gugatan atas UU yang diajukan masyarakat atau para pihak yang berkepentingan. Bahwa putusan MK itu menolak, pasti sudah melalui berbagai kajian dan pembahasan.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA