Putusan Nazaruddin Berguna untuk Hambalang
Minggu, 22 April 2012 – 09:46 WIB
Nah, dengan dasar itulah KPK akan mengembangkan penyelidikan kasus Hambalang. Namun, saat ditanya apakah putusan itu bisa menyeret tersangka lain, Johan langsung membantah. Dia menjelaskan, penetapan tersangka tidak bisa seenaknya. Sebab, KPK tidak hanya berdasar pada putusan pengadilan atas kasus Nazaruddin dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, yang dibutuhkan adalah dua alat bukti yang kuat.
Selain untuk kasus Hambalang, ungkap Johan, putusan tersebut juga sangat berguna bagi pengembangan pengusutan kasus wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh. ”Putusan itu juga berhubungan dengan kasus Angie (sapaan Angelina Sondakh, Red),” imbuhnya.
Ya, putusan tersebut secara terang-terangan menyeret Angie. Itu tampak saat, antara lain, hakim menyebut Nazaruddin sempat memperkenalkan anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, kepada Angie. Nah, dari pertemuan itu Rosa dan Angie melanjutkan hubungan mereka. (kuh/c11/nw)