Putusan Pailit PT Alam Galaxy Bermasalah, KY Siap Tangani Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersikeras menetapkan PT Alam Galaxy pailit alias bangkrut menuai kritikan.
Sebab, putusan ini mengabaikan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait proses PKPU sehari sebelumnya.
Alasan hakim belum menerima salinan putusan kasasi, dinilai hal yang tak bisa dibenarikan dan harus diperiksa MA.
“Kalau sudah ada putusan dari Mahkamah Agung hakim tidak boleh memutus suatu perkara. Harusnya (hakim) mengikuti perintah putusan dari MA, atau PK kalau tidak menerima putusan tersebut. Kecuali hakim memutus perkara lain,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum, Prof. Faisal Santiago, kepada wartawan, Senin (18/4).
Bagi Faisal, alasan hakim belum menerima salinan putusan tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini merupakan persoalan internal lembaga peradilan, terkait teknologi dan kecepatan informasi.
Jadi, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi suatu alasan dan halangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.
“Jadi, status hukuman menurut saya bisa batal demi hukum," tegas Faisal.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.