Putusan Pailit PT Alam Galaxy Bermasalah, KY Siap Tangani Laporan
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting di kesempatan berbeda.
Miko memastikan, KY akan menindaklanjuti semua laporan. Setiap laporan akan diperiksa, dan dari situ akan diputuskan apakah ada aspek pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.
Sementara itu, pihak MA, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, mengaku masih ingin mempelajari perkara ini. "Dipelajari dulu ya," singkatnya.
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.
Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp 39.000.000.000 ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp 77.814.124.932 dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp 454.469.165.382.
Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.