Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini Alasannya
Selain itu, kata Petrus, di dalam putusan banding No 239/PTD/1976 hakim menyatakan para penggugat terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 20 Juni 1973, padahal surat gugatan Jan Djou Gadi Gaa tanggal 20 Agustus 1973.
"Ini juga masalah besar, karena yang dinilai hakim banding adalah gugatan yang bukan diajukan Jan Djou Gadi Gaa tanggal 20 Agustus 1973," paparnya.
Putusan aneh No 28/1976/Pdt, lanjut Petrus, tidak pernah didalilkan di dalam memori banding, tidak ada sangkut-pautnya dengan putusan PN Ende No 13/1973/Pdt yang dimohonkan banding, tetapi muncul dalam amar putusan yang berbunyi:
"Membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt antara kedua belah pihak yang dimohonkan dalam pemeriksaan banding", dan gugatan yang dipertimbangan adalah gugatan tanggal 20 Agustus 1973 yang tidak pernah diajukan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk.
"Kesalahan PN Ende adalah putusan PT Nusa Tenggara No 239/ PTD/1976/Pdt, pemberitahuan putusannya dikirim kepada pihak Jan Djou Gadi Gaa dkk dua kali, yaitu, pertama, pada 15 Mei 1977, dimohon kasasi pada 30 Mei 1977 menjadi perkara kasasi No 1720 K/Sip/1979, diputus 30 Juni 1980, dan kedua dikirim lagi pada 28 Oktober 1980, dimohonkan kasasi lagi 8 Desember 1980, menjadi perkara kasasi No 1310 K/Sip/1981, diputus 31 Oktober 1981," urainya.
Artinya, tegas Petrus, pada saat kasasi yang kedua No.1310 K/Sip/1981 diajukan ke MA, ternyata perkara No 1720 K/Sip/1979 sudah diputus MA yaitu tanggal 30 Juni 1980.
"Putusan PT Nusa Tenggara No 239/PTD/1976 mengandung cacat hukum formil dan materiil, karena pada butir 2 muncul amar putusan, "Membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt antara kedua belah pihak yang dimohonkan", kemudian dipersoalkan di tingkat kasasi oleh Jan Djou Gadi Gaa dkk bahwa terdapat 3 versi putusan PT Nusa Tenggara No 239/PTD/1976, namun hal itu tidak digubris oleh Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.
"Timbul pertanyaan, lanjut Petrus, mengapa putusan yang tidak menghasilkan keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak diulang kembali dan diakomodir oleh hakim kasasi MA dengan membiarkan maladministrasi dan anomali putusan PT Nusa Tenggara No 239/PTD/1976/Pdt dalam dua kali kasasi, yaitu No 1720 K/Sip/1979 tanggal 30 Juni 1980 dan No 1310 K/Sip/1981 tanggal 31 Oktober 1981?" tanya Petrus.