Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Ketum Partai Prima Agus Jabo Kaget, Kok Bisa?
Sebab, sebelumnya Agus Jabo sudah mengadu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Pengaduannya sudah diterima. Dikabulkan.
"Bawaslu sudah memutuskan agar KPU memenuhi tuntutan Partai Prima," tulisan Dahlan mengutip ucapan Agus Jabo.
Namun ternyata, KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Lembaga penyelenggara pemilu itu justru membuat putusan: Partai Prima tidak bisa ikut Pemilu 2024.
"Kami, kan, tidak mungkin ke Bawaslu lagi. Terpaksa kami gugat ke pengadilan negeri," tulisan Dahlan menirukan penjelasan Agus Jabo.
Tulisan lengkap Dahlan Iskan mengenai sosok Agus Jabo bisa dibaca melalui kolom Disway JPNN.com, atau melalui tautan ini: Jabo Prima. (disway/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: