Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN
Rabu, 28 Desember 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kubu Amelia. Menurut Amelia, majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan yang diajukan penggugat mantan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Depperpu) PPRN, Thomas Ola Langoday ini mengajukan gugatan terhadap posisi Amelia sebagai ketua umum PPRN. Dalam gugatan itu, penggugat menilai posisi putri pahlawan revolusi Jenderal TNI Ahmad Yani sudah tidak sah karena sudah mengundurkan diri.
"Dalam amar putusannya, pengadilan menilai gugatan penggugat prematur. Karenanya ditolak untuk seleuruhnya," kata Amelia di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12).
Di samping itu, lanjutnya, Thomas Ola Langoday kini tak lagi memiliki kekuatan hukum. "Putusan ini menegaskan saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Apalagi telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Karena pengunduran diri itu harus melalui Munaslub," terang Amelia yang didampingi oleh calon Sekjen PPRN Johan D. Lano.
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Parpol
Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
Jumat, 01 November 2024 – 12:55 WIB - Pilkada
Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
Jumat, 01 November 2024 – 12:30 WIB - Pilkada
Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Jumat, 01 November 2024 – 11:50 WIB - Legislatif
Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
Jumat, 01 November 2024 – 11:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Hukum
Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB - Jateng Terkini
Yoyok Sukawi Melaporkan Pentolan Suporter PSIS Semarang ke Polisi
Jumat, 01 November 2024 – 09:42 WIB - Moto GP
Tegas! Marc Maquez Minta MotoGP 2024 di Valencia Dibatalkan
Jumat, 01 November 2024 – 10:48 WIB