Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB
Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran - JPNN.COM
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo-Gibran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan desakan PDI Perjuangan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena masih ada gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap tidak relevan.

Menurut Tamil, tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024. Saat ini, tinggal menunggu pealntikan pada 20 Oktober 2024.

“Putusan MK itu menolak gugatan (paslon) 01 dan 03. Oleh karena itu, tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK. Itu  enggak masuk logika hukumnya  karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil, Kamis (25/4/2024).

Tamil menambahkan tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran. Kalau sekadar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Lalu kemudian PTUN yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” katanya.

Lebih lanjut, Tamil menganggap langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK karena belum mau menerima kekalahan dan tidak mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan apa hasil keputusan MK,” ujar Tamil.

Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan desakan PDIP untuk menunda pelantikan Prabowo - Gibran tidak relevan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News