Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan desakan PDI Perjuangan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena masih ada gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap tidak relevan.
Menurut Tamil, tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024. Saat ini, tinggal menunggu pealntikan pada 20 Oktober 2024.
“Putusan MK itu menolak gugatan (paslon) 01 dan 03. Oleh karena itu, tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK. Itu enggak masuk logika hukumnya karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil, Kamis (25/4/2024).
Tamil menambahkan tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran. Kalau sekadar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.
“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Lalu kemudian PTUN yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” katanya.
Lebih lanjut, Tamil menganggap langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK karena belum mau menerima kekalahan dan tidak mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan apa hasil keputusan MK,” ujar Tamil.