Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
Kamis, 26 Juli 2012 – 01:22 WIB
Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut, yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta.
Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.
Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.