Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi telah merubah paradigma hakim konstitusi selama ini dalam mengambil keputusan. Pasalnya, putusan UU Pilpres tersebut trgolong unik karena tidak diberlakukan seketika, namun baru berlaku pada 2009.
Harjono menjelaskan bahwa pada Maret 2013, sebenarnya hakim konstitusi memang telah mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak. Namun, keputusan yang diambil hanya pada poin penyelenggaraan Pemilu serentak.
"Tapi hal-hal lain selain pemilu serentak belum diambil putusan. Tapi pengambilan putusan saat itu adalah diambil berdasarkan pendapat-pendapat hakim secara lisan," ujar Harjono.