Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
"Kemudian ditambah dengan beberapa perubahan hakim. Sebelum perubahan dari Mahfud M.D. selesai, diganti oleh Akil Mochtar. Lalu Sodiki keluar digantikan Patrialis Akbar," terangnya.
Harjono melanjutkan, kendala pembacaan putusan UU Pilpres tersebut semakin bertambah dengan ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu. "Kita semua membuang energi untuk mempertahankan kredibilitas MK. Jadi terpaksa tertunda," ujarnya.
Dia melanjutkan, pada saat Akil dicokok KPK, draf putusan UU Pilpres tersebut masih berada dalam tanggung jawabnya. "Setelah kita berdiskusi, draf yang dipegang Akil harus dipindahkan ke hakim lain. Jadi akhirnya yang bertanggung jawab adalah Pak Hamdan (saat itu sebagai Wakil Ketua MK). Saat itu, kita mulai untuk membicarakan itu," terangnya.