Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
Untuk itu, pihaknya akan segera membahas putusan MK tersebut dengan jajaran pejabat tinggi Polri lainnya. "Sekarang sedang kami rumuskan renstra 2015 sampai 2019. Keputusan MK baru (akan) masuk di situ," tambahnya.
Di sisi lain, mantan ketua MK Mahfud MD ogah mengomentari putusan MK pembacaannya mundur jauh itu. Meskipun, Mahfud merupakan bagian dari majelis hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut pada maret 2013. "Kok tanya saya? Saya kan bukan ketua MK," ujarnya usai membuat laporan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri kemarin.
Menurut Mahfud, semua hal tentang MK sudah tidak ada kaitannya lagi dengan dirinya. Termasuk, putusan tentang Pemilu serentak itu. "Itu bukan urusan saya, itu urusan yang baca dong. Saya ndak punya pendapat," tutupnya. (dod/byu)