PWI Keluarkan Larangan, Seluruh Wartawan Indonesia Wajib Tahu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari menanggapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan harus mengingatkan mereka agar tidak tergoda UKW yang diselenggarakan organisasi tidak jelas dan tidak paham kode etik,” kata Bang Atal, Jumat (26/8).
Atal Depari menyampaikan hal tersebut di kantornya. Saat itu hadir juga Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal menyatakan satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk mengatur dan menyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.
Lembaga uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Atal mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia tidak terjebak bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang pada 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI.