Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PWNU DKI Kecam Perusahaan yang Paksa Karyawan Masuk Kantor Saat PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 – 23:58 WIB
PWNU DKI Kecam Perusahaan yang Paksa Karyawan Masuk Kantor Saat PPKM Darurat - JPNN.COM
Bendahara PWNU DKI Jakarta M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung langkah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH). Padahal, bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.

Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik, menegaskan, sikap tegas Gubernur DKI Anies Baswedan atau kepala daerah lainnya harus dilakukan terhadap perusahaan yang tak patuh aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut dia, pemerintah sudah gencar sosialisasikan aturan PPKM darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri ada 139 perusahaan yang tetap memaksa karyawannya bekerja di kantor.

"PWNU DKI ingatkan, ini soal kemanusian. Perusahaan jangan hanya mencari untung," tegas dia dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Taufik menyatakan, jika masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah atau WFH, padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"PWNU DKI mendukung dan berjuang bersama pemerintah untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2. PWNU DKI, mendukung Pemprov DKI berikan sanksi penutupan atau sesuai pelanggarannya. PWNU DKI juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," tegas dia, dengan nada tinggi.

Dia mengingatkan, hasil Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan pertumbuhan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sehari ini, Rabu (7/7) sebanyak 34.379 kasus.

Menurut Taufik, kasus positif di Indonesia mencapai 2.379.397 orang. "Pengusaha harus memiliki rasa kemanusian. coba lihat penambahan kasus itu. Karena itu, PWNU DKI dukung pidanakan perusahaan nakal," tandas dia. (dil/jpnn)

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung langkah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA