Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO

Senin, 15 April 2024 – 22:22 WIB
Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO - JPNN.COM
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat memberikan pengarahan PPPK Pemprov Sumsel, di Palembang, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menerapkan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) mereka untuk hari pertama kerja.

"Sesuai arahan penjabat gubernur Sumsel, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel WFO (work from office)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, di Palembang, Senin (15/4).

Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan aturan WFO bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB)) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Ismail Fahmi, menindaklanjuti aturan tersebut, pihaknya tidak memberlakukan WFH akan tetapi menerapkan WFO. "Kami memberlakukan WFO dengan pertimbangannya untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada," ungkap Ismail.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengingatkan para ASN di lingkungan pemerintahan setempat harus berdisiplin pada hari pertama masuk kerja mulai 16 April 2024.

"Cuti Idulfitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu saat hari pertama masuk kerja," katanya.

Dia menjelaskan apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. "Pemberian sanksi ini mulai dari teguran lisan dan tertulis, sampai yang terberat. Tergantung berapa hari mereka tidak masuk kerja," jelasnya.

Pemprov Sumsel tidak menerapkan WFH bagi ASN pada hari pertama kerja setelah cuti Idulfitri Selasa (16/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News