Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 12 Desember 2024 – 06:36 WIB
Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Alhasil, kini Cina menjadi negara yang dinilai mampu untuk berkomitmen secara berkelanjutan dalam pemberatasan korupsi, terlepas dari kepentingan apapun dibaliknya.

China menjadi pelajaran berharga bagaimana keseriusan untuk memberantas penyakit yang dapat melemahkan suatu negara.

Kita sebagai masyarakat tentu berharap bahwa tata kelola TNI maupun sistem Pertanahan dapat dijalankan dengan penerapan good governance dan profesional berintegritas.

Keterbukaan tetap diutamakan sebagaimana kepentingan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan dan efektivitasnya; namun tetap memperhatikan kepentingan kerahasiaan militer untuk pertahanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan begitu citra TNI maupun KPK akan makin membaik, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi pintu masuk TNI untuk meningkatkan citra integritas dan akuntabilitas publik dan mengubah citra “eksklusivitas” atau ketertutupannya.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi sebuah jawaban atas polemik yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu dimana KPK saat itu menangani kasus Basarnas.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News